Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Menguji Efektivitas Pengendalian Internal atas Proses Pelaporan PPN dan e-Faktur

Menguji efektivitas pengendalian internal pada proses PPN dan e-Faktur sangat krusial, terutama karena sistem DJP kini semakin terintegrasi. Kegagalan kontrol bukan hanya berujung pada denda, tetapi juga risiko pembekuan akun PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) jika ditemukan indikasi faktur tidak sah. Berikut adalah langkah-langkah untuk menguji pengendalian tersebut secara sistematis: 1. Pengujian Pengendalian Organisasi & Otorisasi Fokus pada "siapa" yang melakukan dan "bagaimana" hak akses dikelola. Pemisahan Tugas (Segregation of Duties): Pastikan personil yang menginput data transaksi di ERP berbeda dengan personil yang memvalidasi dan mengunggah ( upload ) e-Faktur. Keamanan Sertifikat Elektronik: Verifikasi di mana sertifikat elektronik (pfx) dan passphrase disimpan. Apakah hanya pejabat tertentu yang memiliki akses? Penggunaan sertifikat secara sembarang meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas perpajakan kps infrastruktur . 2. Pengujian Pengendalian In...

Memahami Ketentuan Khusus Perpajakan di Sektor Tertentu

Dalam kurikulum Brevet Pajak, setelah Anda menguasai pajak umum (PPh dan PPN), materi akan berlanjut ke Sektor Tertentu . Sektor-sektor ini memiliki aturan "lex specialis" karena karakteristik bisnisnya yang unik, sehingga tidak menggunakan tarif atau mekanisme menguasai perhitungan pph . Di tahun 2026, pemahaman ini sangat krusial bagi konsultan atau manajer keuangan yang bekerja di industri spesifik. Berikut adalah bedah ketentuan khusus untuk sektor-sektor utama: 1. Sektor Pertambangan (Minerba & Migas) Sektor ini menggunakan skema kontrak yang sangat spesifik dan sering kali bersifat nail-down (tarif pajak mengikuti aturan saat kontrak ditandatangani, bukan aturan terbaru). PBB Sektor Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (PBB-P3): Berbeda dengan PBB rumah tinggal, PBB pertambangan menghitung nilai bumi berdasarkan luas wilayah kerja dan hasil produksi (tubuh bumi). PPh Pasal 15: Sering diterapkan pada jasa pelayaran atau penerbangan pendukung tambang. DHE (Devi...